BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi berbuntut pada pelaporan ke Polresta Banyuwangi, Rabu (8/1).
Munculnya persoalan diawali dari kegiatan normalisasi sungai yang ada di Desa Gladag hingga muncul adanya Pokmas dan yang berbuntut tanda tangan warga yang dipalsukan. Dalam perkara ini akhirnya warga yang merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangan, melapor dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Nanang Slamet, S.H dan partner.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Setelah selesai melapor di Polresta Banyuwangi, kuasa hukum warga yang diduga dipalsukan tanda tangannya, Nanang Slamet,S.H saat diwawancarai menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Polresta bertujuan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Pokmas Surangganti Desa Gladag yang mengatasnamakan masyarakat.
Padahal, sebelumnya warga sudah berulang kali memberikan teguran yang disampaikan ke pengurus pokmas bahwa menjual aset negara itu ada konsekuensi hukumnya. Namun yang bersangkutan rupanya tetap bersikap seperti kebal hukum.
"Mangkanya perkara ini kami laporkan ke Polresta. Terkait pasal yang disangkakan, kita tunggu saja perkembangan proses hukumnya," ucapnya. (gda/ian)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News