SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar media gathering dan membahas tahapan pengelolaan logistik, serta peran media dalam kampanye Pemilu 2024, Rabu (4/10/2023).
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, menegaskan bahwa pengadaan logistik Pemilu 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekankan pada 6T, atau Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.
Baca Juga: Karyawan Kantin Samsat Ketintang Jadi Korban Penipuan Ojol
“Tepat Jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tepat Jumlah berarti logistik yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Lalu Tepat Kualitas, maksudnya kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” paparnya.
Kemudian, lanjut Rozaq, tepat waktu berarti logistik diterima dengan tepat waktu pada H-1 hari pemungutan suara.
“Sangat mungkin penyebab adanya Pemilu lanjutan karena keterlambatan distribusi logistik, namun alhamdulillah di Jawa Timur tidak ada hal seperti ini. Kita pastikan H-1 sudah sampai TPS,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bakal Tambah 5 Rumah Pompa Baru
Selain itu, kata Rozaq, logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat.
“Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir, Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan ada 3 jenis logistik Pemilu, yaitu perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Lebih lanjut, Rozaq menuturkan pengadaan logistik Pemilu 2024 dibagi menjadi 2 tahap.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Umumkan Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2025
Tahap pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.
“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” urai Rozaq.
Selain Sosialisasi Tahapan Pengadaan Logistik, pada momen media gathering kali ini dilakukan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. (mdr/mar)
Baca Juga: Sudah Beraksi 7 Kali, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Simokerto saat Dorong Motor Curian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News