SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan 4 tersangka dalam kasus carok massal di Desa Pekalongan dan Desa Banyumas Sampang. Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan, serangkaian penanganan proses penyelidikan di Mapolres Sampang, keempat pelaku mengakui perbuatannya sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mereka mengakui kesalahannya dan penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka," ucapnya, Senin, (9/10/2023).
Sujianto menambahkan, 4 tersangka telah dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka tersebut telah dibawa ke Polda Jatim, kemungkinan ada penambahan tersangka baru," katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang tidak membeberkan peran dan identitas para empat tersangka tersebut. Ia berdalih karena kasus carok massal ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kasus ini ditangani Polda Jatim, Polres Sampang hanya membantu penyelidikannya saja," ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus carok massal di Desa Banyumas dan Desa Pekalongan Sampang diduga karena asmara. Kasus ini mengakibatkan 7 orang mengalami luka berat dan menjalani perawatan di RSUD dr Mohammad Zyn. Polisi mencurigai sekitar 20 orang yang terlibat. (mim/git)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News