PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diresahkan dengan tindakan oknum anggota dewan terkait program pokok-pokok pikiran (pokir).
Sebab, beredar kabar ada oknum anggota dewan meminta paket penunjukan langsung (PL) pokir. Bahkan, ia sudah menunjuk rekanan yang akan menggarap proyek tersebut.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Khoirul Muchlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat). Ia menegaskan pokir sebagai aspirasi dari masyarakat merupakan kewenangan penuh masing-masing OPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Hak mutlak (OPD) sebagai penanggung jawab pengguna anggaran. Jika ada anggota DPRD minta paket PL pokir dan menyodorkan rekanan, tidak benar. APBD mutlak dan yang bertanggung jawab OPD pengguna dan penanggung jawab anggaran," katanya.
Muchlis mengaku mendapat informasi ada rekanan yang terpaksa menarik uang puluhan juta yang sudah dititipkan ke staf disperindag (dinas perindustrian dan perdagangan) karena dijanjikan dua paket proyek di UPT Bangil dan Pasar Prigen.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
"Uang tersebut ditarik karena dua paket itu urung didapat karena diminta oleh pemilik pokir (oknum dewan) dan diserahkan ke rekanan yang ditunjuk. Oknum anggota dewan itu terang-terangan minta pokir untuk dikerjakan ke pihak mitra rekanannya," ujar Mukhlis.
Lanjut Mukhlis, Kasi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Pasuruan, Eko, sudah minta maaf kepada direktur CV yang dijanjikan dua titik paket itu.
BANGSAONLINE.com berupaya konfirmasi Eko via WhatsApp terkait kabar tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum dijawab.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Sekadar informasi pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP nomor 16 tahun 2010, terakhir diubah PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News