Peristiwa pemerkosaan, ketika APP mengatur janji dengan korban untuk minum-minuman keras (miras).
Setelah sepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya dan dibawa ke tempat miras" rel="tag">pesta miras.
Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Di rumah kawasan, cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Tangerang mereka memperkosa korban secara bergilir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara," pungkas Zain (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News