JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Partai Gerindra tegas bersikap soal adanya wacana hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai hak angket terhadap putusan MK soal batas usia capres dan cawapres merupakan pembangkangan pada demokrasi.
Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur
"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi," kata Habiburokhman di acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).
Ia menganggap wajar terhadap adanya perbedaan dalam memaknai putusan MK. Namun, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.
Habiburohkman meminta pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena bisa memperkeruh masalah.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
Menurutnya, ada yang menentang putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.
"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujarnya.
Seperti yang diketahui, anggota komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu akan berencana mengumpulkan dukungan untuk hak angket terhadap MK.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah
Masinton menilai, putusan MK soal batas usia capres cawapres merupakan ancaman bagi konstitusi.
Ia menegaskan jika konstitusi harus tegak dan tidak boleh menjadi permainan atas nama pragmatis politik sempit.
Meski begitu, Masinton mengklaim jika rencana hak angket itu bukan demi kepentingan PDI Perjuangan ataupun capres lainnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
Agar dapat dibawa ke rapat paripurna, Masinton memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi.
"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton yakin jika dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. (van)
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News