PDIP Usul Hak Angket Putusan MK soal Batas Usia Capres, Gerindra: Pembangkangan Demokrasi

PDIP Usul Hak Angket Putusan MK soal Batas Usia Capres, Gerindra: Pembangkangan Demokrasi Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (instagram)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Partai tegas bersikap soal adanya wacana hak angket terhadap putusan ().

Wakil Ketua Umum Partai , Habiburokhman menilai hak angket terhadap putusan soal batas usia dan cawapres merupakan pembangkangan pada demokrasi.

Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur

"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi," kata Habiburokhman di acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

Ia menganggap wajar terhadap adanya perbedaan dalam memaknai putusan . Namun, tetap menghormati seluruh pendapat.

Habiburohkman meminta pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan itu tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena bisa memperkeruh masalah.

Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh

Menurutnya, ada yang menentang putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi. 

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujarnya.

Seperti yang diketahui, anggota komisi XI DPR dari fraksi , Masinton Pasaribu akan berencana mengumpulkan dukungan untuk hak angket terhadap .

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah

Masinton menilai, putusan soal batas usia cawapres merupakan ancaman bagi konstitusi.

Ia menegaskan jika konstitusi harus tegak dan tidak boleh menjadi permainan atas nama pragmatis politik sempit.

Meski begitu, Masinton mengklaim jika rencana hak angket itu bukan demi kepentingan ataupun lainnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Agar dapat dibawa ke rapat paripurna, Masinton memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi.

"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton yakin jika dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. (van)

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO