JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Partai Gerindra tegas bersikap soal adanya wacana hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai hak angket terhadap putusan MK soal batas usia capres dan cawapres merupakan pembangkangan pada demokrasi.
BACA JUGA:
- Nama Bu Min dan Anis Kian Menguat untuk Dampingi Gus Yani Maju Pilkada Gresik 2024
- Kembali Dukung Bung Karna di Pilkada 2024, DPC Gerindra Situbondo Minta Porsi Wakil
- Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi," kata Habiburokhman di acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).
Ia menganggap wajar terhadap adanya perbedaan dalam memaknai putusan MK. Namun, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.
Habiburohkman meminta pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena bisa memperkeruh masalah.
Menurutnya, ada yang menentang putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.
"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujarnya.