SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diah Ernawati, Lurah Rungkut terancam mendekam di penjara selama satu tahun. Ini sebagaimana tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/7).
Jaksa Ahmad Jaya menyebut Diah Ernawati terbukti bersalah membuat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa di berkas terpisah). "Terdakwa Diah terbukti melanggar pasal 263 KUHP, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," kata Ahmad Jaya, membaca tuntutannya.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010
Dijelaskan dalam tuntutan jaksa, pemalsuan surat keterangan tanah dilakukan ketika terdakwa Diah menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak September 2007 hingga Juli 2013. Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi warganya yakni Sofiyah Imam Kodrat dan saksi Sunardji.
Mereka meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikan tanah seluas 4.020 meter persegi di Jl Jemursari 7 - 11, Surabaya. "Kemudian, terdakwa memerintahkan stafnya bernama Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa," lanjutnya.
Surat keterangan bernomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 September 2012 itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Lurah Jemur Wonosari. Surat itu menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan Jemur Wonosari, Wonocolo menurut daftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat.
Baca Juga: Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi
Belakangan diketahui bahwa surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf C di kantor kelurahan Jemur Wonosari. "Dalam buku resmi Letter C nomor 359 bukan nomor 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada Letter C sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib Ipeda adalah Pertamina. Jadi surat itu tidak benar," jelas jaksa dari Kejari Surabaya ini.
Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Sofiyah Imam Kodrat juga dijatuhi tuntutan hukuman yang sama. Namun, jeratan pasalnya berbeda. Terdakwa Sofiyah dijerat dengan pasal menggunakan surat palsu.
Kendati dianggap bersalah, dua terdakwa ini bernasib mujur. Sejak perkara ini bergulir di kepolisian hingga proses sidang, keduanya belum ditahan. Atas tuntutan ini, dua terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (sur/sta/ros)
Baca Juga: Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News