PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tari Topeng Gethak merupakan tarian kebanggaan khas dari Pamekasan yang resmi ditetapkan sebagai WBTb atau warisan budaya tak benda dari Kemendikbudristek, yakni 'budaya hidup' yang berisi unsur filosofis dari tradisi masyarakat dan masih diturunkan dari generasi ke generasi.
Penganugerahan ini tertuang dalam sertifikat dengan Nomor Register: MTRAAA8952 dan Nomor Sertifikat: 2318/Dit.PK/Sertifikat/2023. Ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta pada 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini, membenarkan kabar tari topeng gethak sebagai WBTb. Ia pun bersyukur terkait hal tersebut.
"Alhamdulillah, ini sebuah kebanggaan bersama masyarakat Pamekasan bahwa ada jenis kesenian budaya berupa tarian yang memperoleh sertifikat hak cipta dari Kemendikbudristek. Sehingga, Tari Topeng Gethak ini tidak bisa diakui oleh daerah lain, budaya nasional yang berasal dari Pamekasan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Ia menyebut, pengusulan tari topeng gethak ini dilakukan sejak awal 2023.
Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024
"Kita usulkan di awal tahun 2023 kemarin, Alhamdulillah lolos," tuturnya.
Zaini menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pelestarian tari topeng gethak lewat pendidikan. Sebab, lingkungan sekolah dianggap sebagai cara paling efektif melestarikan sebuah budaya terutama untuk anak-anak dan siswa.
"Seperti penggunaan bahasa Madura setiap hari Sabtu, kemudian pakaian adat dan tari-tarian, lagu-lagu Madura itu lebih efektif kalau dilakukan di sekolah-sekolah," katanya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Ia berharap, ada budaya yang lain di Pamekasan selain tari topeng gethak yang akan ditetapkan sebagai WBTb.
"Misalnya seperti musik Ul Daul, musik Dug Dug dan banyak budaya lainnya di Kabupaten Pamekasan," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News