2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran

2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran Keluarga Narto Hartoko bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelapor pengerusakan atau penyerobotan tanah milik Narto Hartoko (52) dengan keluarganya dibuat heran oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pasalnya, 2 orang yang dijatuhi putusan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi Pengadilan Negeri (PN) setempat tidak ditahan.

Kasus pelaporan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada 2 Agustus 2023. Kemudian, Mistiah dan Salamah selaku para tersangka masih menghirup udara bebas atau berkeliaran meski telah menyandang status tersangka.

Samsul Arifin selaku kuasa hukum pelapor yang merupakan warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, membenarkan hal tersebut. Bahkan, untuk meminta kejelasan kasus yang dilaporkan, ia bersama kliennya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

"Kami mendatangi Kejari ini hanya untuk meminta kejelasan saja. Sebab, bulan lalu telah dikirimkan surat namun tidak dibalas," ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Ia dan kliennya meminta Kejari melakukan penjemput kepada kedua tersangka tersebut, selain itu Kejari juga segera mengeksekusi putusan pidana.

"Mereka (Mistiah dan Salamah) dijatuhi hukuman dua bulan penjara atas perkara pengrusakan atau penyerobotan tanah," katanya.

Sedangkan Narto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO