2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran

2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran Keluarga Narto Hartoko bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelapor pengerusakan atau penyerobotan tanah milik Narto Hartoko (52) dengan keluarganya dibuat heran oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) . Pasalnya, 2 orang yang dijatuhi putusan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi Pengadilan Negeri (PN) setempat tidak ditahan.

Kasus pelaporan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada 2 Agustus 2023. Kemudian, Mistiah dan Salamah selaku para tersangka masih menghirup udara bebas atau berkeliaran meski telah menyandang status tersangka.

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Samsul Arifin selaku kuasa hukum pelapor yang merupakan warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, , membenarkan hal tersebut. Bahkan, untuk meminta kejelasan kasus yang dilaporkan, ia bersama kliennya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) .

"Kami mendatangi Kejari ini hanya untuk meminta kejelasan saja. Sebab, bulan lalu telah dikirimkan surat namun tidak dibalas," ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Ia dan kliennya meminta Kejari melakukan penjemput kepada kedua tersangka tersebut, selain itu Kejari juga segera mengeksekusi putusan pidana.

Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK

"Mereka (Mistiah dan Salamah) dijatuhi hukuman dua bulan penjara atas perkara pengrusakan atau penyerobotan tanah," katanya.

Sedangkan Narto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

"Dulu pernah saya laporkan, mereka (Mistiah dan Salamah) mendapati hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain," ucapnya.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Tetapi pada Februari 2021, kata Narto, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

"Meraka saya laporkan kembali. Saya berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama," harapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari , Doni, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari

Sedangkan Kasi Intel Kejari , Ahmad Wahyudi, mengaku tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.

"Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar," singkatnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO