SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo melakukan sejumlah upaya mengantisipasi kerawanan tindak pidana pemilihan umum pada Pemilu 2024.
Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan se-Sidoarjo di Hotel Fave Sidoarjo, Selasa (14/11/2023) sore.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Rakor ini diikuti anggota panwaslu kecamatan (panwascam) se-Sidoarjo.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan, rakor ini digelar karena Pemilu 2024 bakal masuk tahapan kampanye. "Kalau kita bicara konstruksi tindak pidana pemilu itu sebetulnya lebih banyak pada fase kampanye, masa tenang maupun pungut hitung," cetus Agung.
Karena itu, kata Agung, pihaknya merasa perlu menyiapkan pola koordinasi antara jajarannya yang di bawah, yakni panwascam. Juga mencari pola sinergi dengan anggota PPK terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. "Sekaligus koordinasi dengan teman-teman kepolisian," bebernya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Terkait kerawanan tindak pidana pemilu di Sidoarjo, Agung menyebut, jika mengacu pada sejumlah gejala yang mulai muncul di Sidoarjo, salah satunya terkait netralitas.
Namun Agung mengaku bersyukur karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo sudah mulai proaktif dengan mengumpulkan sekretaris dinas (sekdis) dan sekretaris kecamatan (sekcam) di Kantor BKD Sidoarjo, terkait sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024. "Dan itu berkolaborasi dengan kami," tandasnya.
Agung menambahkan, pihaknya juga fokus mengantisipasi kerawanan pelanggaran tindak pidana pemilu pada program-program pemerintah dan fasilitas negara. "Karena memang ruang-ruang itu seringkali rentan untuk dimasukin ruang-ruang kampanye," tegasnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh Arief menambahkan, dalam rakor ini, pihaknya menyampaikan hal-hal teknis-teknis dasar untuk anggota panwascam saat melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Arief menegaskan, materi pembekalan ini sangat penting mengingat dari 54 anggota panwascam yang tersebar di 18 kecamatan se-Sidoarjo, hampir separuhnya adalah wajah baru sehingga dipastikan belum mengetahui apa saja tips dan trik terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Usai memberikan pembekalan teknis pada jaringannya di level kecamatan, kata Arief, Bawaslu Sidoarjo telah berencana memberikan materi serupa untuk anggota pengawas pemilu di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Selain mengundang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se- Sidoarjo, rakor ini juga menghadirkan pegiat pemilu, M Jamil Jurist sebagai narasumber. Menurut Jamil, contoh pelanggaran-pelanggaran yang tergolong pidana pemilu itu di antaranya politik uang (money politic), curi start kampanye, pemalsuan data dan keterlibatan ASN yang terbukti secara aktif untuk membantu caleg tertentu untuk mendapatkan suara dukungan masyarakat.
Dia menambahkan, di UU Pemilu memberikan kewenangan pada panwascam sebatas melakukan investigasi dan kemudian memberikan hasil pengawasan yang bisa dijadikan data temuan pada Bawaslu kabupaten untuk ditindaklanjuti. "Jadi ruangnya hanya investigasi dan klarifikasi saja," tandas Jamil yang juga dosen Universitas Bhayangkara Surabaya ini.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam UU Pemilu di pasal 476, panwascam diberi kewenangan untuk menangani, tapi di pasal 486 tidak boleh karena tidak ada lembaga penegak hukum terpadu (gakkumdu) di level kecamatan. Sesuai aturan tim ini hanya berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (sta/git)
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News