GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Gresik tahun 2024 terancam molor. Sebab, hingga sekarang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum mengirimkan revisi draft RAPBD 2024 seperti yang diminta DPRD Gresik.
"Hingga detik ini TAPD belum kirim draft RAPBD 2024 sesuai kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024,” ucap Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Di Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
Nurhamim mengungkapkan TAPD belum mengirimkan draft RAPBD 2024 lantaran masih menghitung pendapatan dan belanja. Mengacu draft KUA PPAS 2024, pendapatan daerah dalam RAPBD 2024 diproyeksikan sebesar Rp3.636.534.627.869.
Angka tersebut didapatkan dari dua pos, yaitu pendapatan asli daerah (PAD) Rp1.447.580.914.605 dan pendapatan transfer sebesar Rp2.188.953.713.264.
Sementara proyeksi belanja daerah sebesar Rp3.605.113.188.630,00 untuk pembiayaan tiga pos. Yakni belanja operasi sebesar Rp2.473.522.848.184, belanja modal Rp 337.877.411.523, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar. Selain itu, belanja transfer sebesar Rp 783. 712.928.923,00. Sehingga proyeksi surplus sebesar Rp31.421.439.239 atau 0,87 persen.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Kami minta postur APBD 2024 dengan model surplus itu yang dipakai," terangnya.
Nurhamim menegaskan DPRD berupaya maksimal agar RAPBD bisa disahkan maksimal paling lambat pada bulan November setiap tahun anggaran. Sebab jika molor, ada potensi terkena sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenku) RI.
Sanksi itu bisa berupa penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan, pengurangan dana insentif daerah (DID), penahanan pencairan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU), dan lainnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Makanya, jangan sampai terjadi keterlambatan dalam pengesahan RAPBD 2024," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News