BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan menggelar media gathering, Kamis (23/11/2023). Dalam agenda tersebut, kontestan pesta demokrasi diajak untuk mematuhi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menegaskan kepada para awak media untuk tidak memasang iklan kampanye dari para kontestan pemilu sebelum 28 November 2023 karena bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Tentu dalam UU No 7 itu sudah diatur, bagaimana tentang pelaksanaan kampanye baik dalam media mainstream, tentunya semua harus mengikuti aturan," ucapnya.
Apabila terjadi pelanggaran terkait memasang iklan kampanye, Bawaslu Bangkalan berhak memberikan sanksi pidana sesuai aturan.
"Kalau mendahului dan tidak sesuai jadwal, didalam pasal 400 UU no 7 tentang pemilu itu terdapat hukuman pidana 12 bulan setan denda Rp.12 juta," kata Mustain.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, menyebut Bawaslu Bangkalan tentu akan menjalankan tugas sesuai fungsi dan wewenang yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang dalam fungsi pengawasan pemilu.
"Apa yang kebijakan dari Bawaslu misalkan ada pelanggaran, yang penting dalam konteks tidak menyimpang dari undang-undang itu sah saja," ujarnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News