JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sudah cukup.
Diketahui, masa cuti yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada menterinya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Dalam peraturan tersebut, juga mengatur tentang tata cara pengunduran diri, cuti bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024.
"Cukup, kenapa ndak cukup?" kata Mahfud dilansir Kompas.com, saat ditemui usai menghadiri diskusi publik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyebut, tak perlu mengambil banyak cuti dalam berkampanye.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Menurutnya, bisa menggunakan masa cuti seminggu sekali dalam berkampanye.
Sementara, untuk kunjungan dalam kuliah umum atau diskusi seperti yang ia hadiri pada hari ini, menurutnya, dirinya tidak perlu mengajukan cuti.
Diketahui, Mahfud MD ke Grogol menyampaikan keynote speech soal masalah hukum yang ada di Indonesia. Ia datangan atribusi sebagai Menkopolhukam.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Sebelumnya, ia juga menghadiri Dialog Terbuka dengan Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
"Kalau kampanye minta dipilih. Kalau kuliah-kuliah (seperti hari ini) kan bukan kampanye," ungkapnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News