Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Terlihat dalam Gelar Perkara Kasus di KPK

Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Terlihat dalam Gelar Perkara Kasus di KPK Firli Bahuri, Ketua KPK yang terlibat kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlihat dalam gelar perkara penanganan kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan Eks Menteri Pertanian (Menpan) Syahrul Yasin Limpo.

Ekspose di KPK merupakan forum menentukan perkara di tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (23/11/2023).

Tanak menyebut, Firli masih berada dalam forum tersebut, karena belum ada surat yang menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.

Selain itu, Tanak juga mengatakan siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Hal itu, berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

Kendati demikian, saat ditanya terkait kasus yang ditangani, Tanak enggan menjawab.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak. (rif)