JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlihat dalam gelar perkara penanganan kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan Eks Menteri Pertanian (Menpan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
Ekspose di KPK merupakan forum menentukan perkara di tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (23/11/2023).
Tanak menyebut, Firli masih berada dalam forum tersebut, karena belum ada surat yang menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar
Selain itu, Tanak juga mengatakan siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
Hal itu, berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).
Kendati demikian, saat ditanya terkait kasus yang ditangani, Tanak enggan menjawab.
Baca Juga: SYL Akhirnya Akui Serahkan Uang Rp1,3 Mililar ke Firli Bahuri
"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News