Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat memberi sambutan dalam Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023 dan Pencanangan Roadmap Pembangunan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, angkat bicara usai kejaksaan menetapkan Malahatul Farda selaku Kepala Diskoperindag menjadi tersangka dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar. Pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Yani itu yakin, Kepala Diskoperindag Gresik tidak ada niatan untuk melakukan tindakkan korupsi
"Dengan keikhlasan hati, saya yakin ibu kepala dinas tidak ada niat untuk melakukan tindakan korupsi. Mungkin kesalahan administrasi, karena waktu kegiatan yang mepet," ujarnya saat memberi sambutan dalam Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023 dan Pencanangan Roadmap Pembangunan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik, Rabu (29/11/2023).
BACA JUGA:
- Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Perluas Lapangan Kerja, Wakil Bupati Gresik Dorong Link and Match Vokasi-Industri
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, pejabat Forkopimda, kepala desa, camat, kepala OPD di lingkup Pemkab Gresik, UPT Puskesmas, BUMD, dan pejabat KPK secara virtual. Meski begitu, Gus Yani menghargai langkah Kejari Gresik yang menangani perkara ini.
"Tapi, saya menghargai langkah Pak Kajari," tuturnya.
Bupati berharap, proses penanganan perkara ini berjalan lancar.
"Mudah-mudahan proses berjalan lancar dan jadi jalan keluar yang terbaik," katanya.
Pada kesempatan ini, Gus Yani juga berpesan kepada semua kepala OPD dan ASN agar selalu hati-hati dalam menjalankan tugas, serta mengkuti aturan yang berlaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




