GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik meraih penghargaan Swasti Saba dari Kemenkes dan Kemendagri. Apresiasi tersebut merupakan hasil dari kerja keras Pemkab Gresik mewujudkan masyarakat sehat.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, kepada Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, bersama 136 kabupaten dan kota se-Indonesia di Jakarta, Selasa (27/11/2023).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Penghargaan Swasti Saba ini menunjukkan Gresik berhasil menjalankan program Kabupaten/Kota Sehat (KKS). Wakil Bupati Gresik yang akrab disapa Bu Min itu menyatakan, anugerah ini dapat tercapai atas kekompakan dari seluruh pihak dalam mewujudkan lingkungan Gresik sehat.
"Alhamdulillah, Kabupaten Gresik kembali mendapatkan penghargaan Swasti Saba. Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa kita terus berupaya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat untuk masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, OPD terkait terus berusaha agar program KKS dapat ditingkatkan. Masyarakat pun diingatkan agar terus berupaya dalam menjaga pola hidup sehat.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Mari bersama-sama kita bangun lingkungan yang baik untuk kita, khususnya anak-anak kita." tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Mukhibatul Khusnah, mengatakan bahwa pencapaian ini akan menjadi sebuah energi baru di lingkungan Kabupaten Gresik.
"Penghargaan ini menjadi motivasi yang baik bagi kita untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya harap akan tetap istiqomah dalam mewujudkan Gresik sehat," ucapnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Penghargaan Swasti Saba merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenkes dan Kemendagri setiap 2 tahun sekali. Tahun ini, kriteria yang dinilai cukup berbeda dengan 2 tahun lalu, di mana pada awalnya hanya ada 7 tatanan, kini bertambah hingga 9 tatanan.
Ke-9 tatanan KKS yaitu, tatanan kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, tatanan permukiman dan fasilitas umum, tatanan pendidikan, tatanan pasar, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas jalan, tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, tatanan pencegahan dan penanganan bencana. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News