Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan

Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan Petugas dari Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. Barang haram itu akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.

"Tersangka mengaku sudah 3 kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan, yang bersangkutan statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," urai Febri.

Kasus peredaran narkoba jaringan kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan. telah melakukan kordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

"Kita akan terus dalami kasus ini, kordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO