Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai?

Saya ingin bertanya soal nikah sirri yang dialami kakak saya. Kakak perempuan saya sudah nikah siri dan sudah tiga kali ditalak oleh suaminya. Sekarang kakak saya sedang hamil, tetapi suaminya ingin kembali.

Kakak saya harus bagaimana kiai? Apakah harus menikah ulang atau tidak?

Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

Waalaikumsalam wr.wb.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai? - Halaman 2