Panwaslu Sidoarjo Serahkan Penumpah Tinta ke Polisi

Panwaslu Sidoarjo Serahkan Penumpah Tinta ke Polisi foto ilustrasi. foto ist

SIDOARJO (BangsaOnline) – Panwaslu Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan terhadap warga yang menumpahkan tinta ke surat suara di TPS 18 di Desa Pabean Kecamatan Sedati pada Pileg 2014 yang berlangsung 9 April lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Gakumdu terungkap, jika ulah Arif, warga yang menumpahkan tinta ke surat suara, terindikasi melanggar pidana. “Kami sudah serahkan warga tersebut untuk ditangani lebih lanjut oleh kepolisian,” cetus Ketua Panwaslu Sidoarjo Burhanudin, dihubungi BangsaOnline, Jum’at (11/4/2014).

Dalam pemeriksaan Sentra Gakumdu termasuk Panwaslu Sidoarjo, terungkap jika Arif membawa tinta printer dari rumahnya saat masuk ke bilik suara di TPS 18. Dengan demikian, tinta yang ditumpahkan, bukan tinta coblosan yang disediakan oleh KPPS di TPS tersebut. “Iya memang dia bawa tinta printer dari rumahnya,” tandas Burhanudin.

Dalam pemeriksaan, Arif, yang juga mahasiswa semester 8 sebuah PTS di Surabaya itu mengaku aksinya didorong rasa kesalnya kepada caleg. Dia menilai caleg yang maju dalam Pileg 2014 ini tidak memenuhi kriteria sebagai calon wakil rakyat. Saat ini Arif tengah diamankan di Mapolres Sidoarjo.