PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Modus baru penipuan terjadi di Kota Probolinggo. Kali ini, korbannya adalah sebuah dealer motor Honda.
Menariknya, ketiga pelaku adalah merupakan pelaku narapidana Narkotika yang saat ini masih menjalani masa penahanan karena masing-masing tersangka divonis 4 tahun dan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun
Dari pengamatan polisi, kasus penipuan ini terbilang unik dan baru pertama kali ditemukan di Probolinggo. Kasus ini merupakan kasus penipuan berskema segitiga yang baru saja diungkap Polisi atas laporan pengaduan korban.
Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, kasus ini terungkap dari laporan korban ke pihaknya. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Otak perangkai skenario dari kasus penipuan itu adalah warga Madiun berisial SD atau TL (40). Dari sanalah, ide itu muncul untuk melakukan penipuan ke sebuah dealer motor di Kota Probolinggo.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Pertama mereka melakukan sampling dealer motor secara acak melalui Googling di Google. Kemudian, tersangka TL menelpon bagian adminitrasi yang tercantum di Google yang sudah mereka lihat disana. Tersangka TL mengaku akan membeli sepeda motor Honda ADV," kata Zainullah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (26/12/2023).
Dari sana, usai mendapat tanggapan positif dari Admin tersebut. Tersangka TL langsung menyuruh tersangka lain yakni UD alias PN (28) warga Mojokerto untuk membuat bukti transfer bodong untuk dikirim ke admin dealer tersebut.
"Tersangka TL menyuruh UD untuk membuat bukti transfer palsu dengan menyuruhnya belajar dari youtube dengan menggunakan aplikasi edit text. Lalu, bukti transfer palsu itu dikirim ke admin dealer oleh tersangka TL beserta KTP palsunya. Sayangnya, admint dealer ini mudah percaya, tanpa mengecek uang yang masuk ke rekening kantornya," urai Zainullah.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa tersangka TL juga menyuruh tersangka lain yakni HL (27) warga Sampang untuk mencari pembeli motor yang sudah mereka dapatkan. Lantas, HL mendapatkan calon pembeli yang masih merupakan teman kakaknya sendiri dari Pamekasan, Madura.
"Tersangka TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari dealer ke rumah MS di Pamekasan. Uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dibagi tiga oleh ketiga tersangka," ujarnya.
Karena merasa aman dari perbuatan tersebut, kedua kalinya tersangka TL kembali memesan sepeda motor jenis lain yakni Honda PCX ke dealer motor yang sama.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
Namun, pembelian kedua ini admin dealer baru sadar, jika bukti transfer yang mereka kirim adalah palsu dan uang yang mereka transfer tak kunjung masuk ke rekening kantornya. Dari sana, kemudian sang admin melapor ke Polisi.
Mendapat laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan atas kasus itu. Satreskrim kemudian melakukan upaya profiling melalui ITE. Lantas, Satreskrim dapat mengendus pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
"Polisi langsung mengamankan ketiga pelaku yang berada di Lapas di Jawa Timur serta mengamankan barang bukti HP yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Selain HP, kami juga mengamankan dua unit motor hasil kejahatan di Madura yang ketika mengamankan penadahnya tidak ada ditempat," ucap Zainullah.
Baca Juga: Satlantas Polres Probolinggo Kota Cek Kelayakan Armada di Terminal Bayuangga Jelang Nataru
Saat ini, para pelaku ketiganya dijerat dengan pasal 372 dan juga 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Penadahnya kita terbitkan DPO karena saat ini masih buron. Namun, hasil kejahatan itu mencapai Rp72 juta yang dialami oleh dealer atas dua motor itu," pungkasnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News