BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peristiwa ledakan petasan di Dusun Sedang, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Blitar, menyisakan satu nama yang hingga saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu orang berstatus DPO itu, hingga hampir setahun ini, belum tertangkap. Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo saat menyampaikan hasil kinerja satu tahun, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Menurutnya, polisi sudah mengantongi identitas DPO tersebut. Namun, pihaknya belum menemukan titik terang keberadaannya.
"Perkara petasan di Ponggok ada satu DPO yang belum tertangkap dan sampai saat ini kita sudah dapat identitas namun keberadaannya belum kami temukan sampai saat ini," ujar Danang.
Ia mengatakan, satu orang yang masih DPO yang menewaskan empat orang itu, berperan sebagai supplier bahan peracik petasan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Selain itu, pihaknya juga akan merilis identitas DPO tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Dengan adanya informasi itu, dirinya berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO langsung melaporkan ke polisi.
"Kami akan sampaikan ke media sosial. Masyarakat yang mengetahui bisa melaporkannya ke kami," tegasnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Diketahui, tragedi Ledakan itu terjadi pada 19 Februari 2023 malam. Ledakan berasal dari bahan pembuat petasan yang sedang diracik di dalam sebuah rumah.
Akibat ledakan tersebut, empat orang tewas. Diantaranya, pemilik rumah Darman dan kedua anaknya Arifin dan Deni Widodo serta adik ipar Arifin yang masih di bawah umur berinisial BN.
Selain empat korban meninggal dunia, ledakan juga mengakibatkan puluhan orang luka-luka dan puluhan rumah rusak.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Selain satu orang yang masih DPO, empat korban tewas sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News