
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prosedur mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Berikut cara daftar merek dagang secara online:
1. Pendaftaran merek dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/
2. Registrasi akun di laman https://merek.dgip.go.id/
3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
4. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi Simpaki
6. Isilah seluruh formulir yang tersedia
7. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
8. Klik "Selesai"
9. Permohonan diterima
Berikut langkah pemesanan kode biling melalui aplikasi Simpaki:
1. Bukalah laman http://simpaki.dgip.do.id/
2. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
3. Klik Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
4. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
5. Pilih Secara Elektronik (Online)
6. Selanjutnya, masukkan Data Pemohonan dan Data Permohonan
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, m-banking atau internet banking
Setelah itu, Anda dapat membuat akun merek dagang dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikutilah langkah-langkah berikut:
1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
2. Masukkan data pemohon
3. Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah"
4. Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
5. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data Anda sudah benar
6. Cetak draft tanda terima, dan klik selesai
(ans)