SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prosedur mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Baca Juga: Resep Tumis Oncom Daun Kemangi, Ide Menu Makan Malam Praktis
Berikut cara daftar merek dagang secara online:
1. Pendaftaran merek dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/
2. Registrasi akun di laman https://merek.dgip.go.id/
Baca Juga: Cara Membuat Teh Kunyit yang Menyehatkan Tubuh
3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
4. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi Simpaki
Baca Juga: 5 Manfaat Teh Kunyit untuk Kesehatan Tubuh
6. Isilah seluruh formulir yang tersedia
7. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
8. Klik "Selesai"
Baca Juga: Aturan Membuat Teh Sehat dari Bunga Telang
9. Permohonan diterima
Berikut langkah pemesanan kode biling melalui aplikasi Simpaki:
1. Bukalah laman http://simpaki.dgip.do.id/
Baca Juga: Resep Kue Lapis Warna-warni, Camilan Manis dan Kenyal
2. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
3. Klik Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
4. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 November 2024
5. Pilih Secara Elektronik (Online)
6. Selanjutnya, masukkan Data Pemohonan dan Data Permohonan
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, m-banking atau internet banking
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Setelah itu, Anda dapat membuat akun merek dagang dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikutilah langkah-langkah berikut:
1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
2. Masukkan data pemohon
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
3. Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah"
4. Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
5. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data Anda sudah benar
6. Cetak draft tanda terima, dan klik selesai
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News