Simak Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham

Simak Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prosedur mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan

Berikut secara online:

1. Pendaftaran merek dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/

2. Registrasi akun di laman https://merek.dgip.go.id/

Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025

3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru

4. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas

5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini

6. Isilah seluruh formulir yang tersedia

7. Unggah data pendukung yang dibutuhkan

8. Klik "Selesai"

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

9. Permohonan diterima

Berikut langkah pemesanan kode biling melalui aplikasi :

1. Bukalah laman http://simpaki.dgip.do.id/

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

2. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan

3. Klik Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh

4. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

5. Pilih Secara Elektronik (Online)

6. Selanjutnya, masukkan Data Pemohonan dan Data Permohonan

7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, m-banking atau internet banking

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris

Setelah itu, Anda dapat membuat akun merek dagang dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikutilah langkah-langkah berikut:

1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan

2. Masukkan data pemohon

Baca Juga: 1.758 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Bersaing Ketat di Tahap Akhir

3. Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah"

4. Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

5. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data Anda sudah benar

6. Cetak draft tanda terima, dan klik selesai

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO