SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold (27) yang berprofesi sebagai bartender Cruz Lounge Bar sebagai tersangka atas tewasnya 3 orang. Para korban merupakan anggota band yang meminum minuman keras racikan pelaku..
"Kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yang berprofesi sebagai bartender di tempat kejadian,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat konferensi pers, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pengemudi Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya Tabrak 3 Mobil dan Satu Meninggal
“Jadi, salah satu korban ada yang meminta minuman dioplos untuk dilakukan campuran dengan tujuan agar lebih strong. Minuman Sky Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol, dicampur terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara di bawah meja atau under table (tidak tercatat pada kasir)," paparnya menambahkan.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, memperkuat pernyataan terkait minuman keras yang dioplos. Berdasarkan sampel barang bukti, jeriken dibuat untuk menyimpan metanol (zat yang ada di tubuh korban saat autopsi).
"Jeriken positif metanol dengan kadar 23,736 persen dan etanol kadar 0,1524 persen. Jeriken ke 2 ini; positif metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada etanol 0,1015 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Di tubuh korban WAR ditemukan metanol dengan kadar 0,0223 persen dan jenis Etanol dengan kadar 0,0840 persen. Dan di tubuh IP, ditemukan isi lambung positif alkohol mengandung zat metanol 0,0223 persen dan kadar etanol kadar 0,0840 persen," imbuhnya.
Dari pemaparan tersebut, Sodiq menegaskan bahwa korban tewas keracunan akibat menenggak minuman keras yang mengandung zat metanol.
"Korban meninggal atau sekarang masih sakit ini karena keracunan metanol, efek metanol ini adalah 24 jam sampai 48 jam," ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Adanya campuran zat Metanol yang disimpan oleh tersangka Arnold selaku Bartender, didapat dari pembelian melalui aplikasi online yang dilakukan oleh managemen Cruzz Lounge Bar Vasa Hotel.
Kapolrestabes Surabaya menyatakan, zat metanol itu dibeli oleh pihak manajemen Cruz Lounge Bar Cruzz Lounge Bar, dipesankan purchasing/pembelian oleh Hotel Vasa.
"Mekanismenya, internal Cruz Lounge Bar ini memesan zat etanol dan metanol ke purchasing hotel. Kemudian, Vasa Hotel menyuplai pesanannya di CV Berkat Agung Sejahtera yang dibeli dari Botanica Store (toko online)," tuturnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Polrestabes Surabaya kini melakukan pengembangan terkait keterlibatan manajemen Cruz Lounge Bar atas tewasnya 3 personel grup band, yang mana pihak manajemen menyediakan metanol sebagai campuran minuman keras, dan dilakukan oleh tersangka.
“Untuk keterlibatan pihak Cruz Lounge Bar Vasa Hotel kepolisian masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. Kepada pihak managemen, dan pihak terlibat nanti masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," tambah Pasma.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arnold dijerat dengan Dijerat Pasal 338 KUHAP serta Pasal 204 KUHAP ancaman hukuman maksimal selama 20 Tahun penjara. (rus/mar)
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News