SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Advokat sekaligus mantan aktivis 98, M. Sholeh menyatakan pengajuan gugatan uji materi terbitnya PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah diyakini akan mendapat gelombang dukungan meninggi dari Warga Surabaya, khususnya penolakan mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi tahun 2017.
”Karena aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi alternatif jika hanya muncul satu pasangan calon saja,” katanya, Kamis (23/7).
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Menurut Sholeh, adanya gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan aspirasi dari warga Surabaya. Sebab, dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dianggap ikut memolorkan pelaksanaan Pilwali Surabaya. (Baca juga: Risma-WS Siap Daftar ke KPU, PDIP Kecam PKPU 12)
Undang-undang tersebut dinilai dia tidak memberikan ruang bagi alternatif pesaing calon tunggal. Sehingga menjadi sebuah kebuntuan politik yang tak terselesaikan. “Maka dalam pengajuan gugatan ini, kami juga memunculkan beberapa pasal sebagai alternatif. Termasuk meminta KPU menyediakan Bumbung Kosong,” urai Sholeh.
Gugatan Uji Materi ini, ujar Sholeh, diharapkan menjadi tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal yang diajukan. Termasuk, dikatakan Sholeh, jika hanya ada satu pasangan calon sesuai masa pendaftaran dan perpanjangan di KPU, maka pasangan calon tersebut harus disahkan dan dilantik.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
”Ketika memang incumbent dirasa kuat, dan tidak ada pesaing maka hal itu bisa terjadi. Dan dianggap rakyat adalah hal demokratis,” terangnya.
Terpisah, Adi Sutarwijono, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Surabaya menyatakan, aturan tersebut menimbulkan frase pemahaman yang dapat melanggar undang-undang. “Dalam pernyataan (PKPU No 12 Tahun 2015), disebutkan kata Penudaan. Kalimat inilah yang menyebabkan KPU dinilai menyalahi kewenangannya,” katanya.
Dikatakan Adi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang bagi KPU terkait kewenangan untuk menunda adanya Pilkada Serentak. (Baca juga: PDIP Gugat PKPU 12 ke PTUN, MA, dan MK, KPU Surabaya Anggap Wajar)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain itu, politisi sekaligus legislator DPRD Surabaya ini menyebutkan, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Di mana bagi Kepala Daerah dengan masa jabatan habis tahun 2015, maka harus digelar pelaksanaan ditahun yang sama. “Tidak ada aturan pemindah bukuan penundaan dari tahun 2015 menjadi tahun 2017,” urainya.(lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News