Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelarangan dan menghalangi kerja jurnalistik sejumlah awak media oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat proses sortir serta pelipatan surat suara berakhir damai.
Hal itu terjadi setelah Ketua KPU Kabupaten Kediri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Bakti Sosial HPN 2026, PWI Kediri Raya Salurkan Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim
- Anggota DPRD Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ijazah Palsu
- Bantah Backingi Samsat, PWI Kediri Raya Tak Pernah Kerja Sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri
- Wartawan Kediri Pertahankan Gelar Juara di KBAM 2025 Zona Timur Surabaya
"Saya dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kediri mohon maaf atas kesalahan-pahaman dan ketidaknyamanan kawan-kawan media yang terjadi saat proses sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu," kata Ninik saat media gathering, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri mengeluarkan pernyataan sikap dan mengecam sikap Ketua KPU Kabupaten Kediri yang sempat melarang jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara pada Jumat (5/1/2024).
Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri itu mendesak pihak terkait untuk meminta maaf secara terbuka, dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu.
Sebab, pelarangan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




