KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada 27 Desember 2023 menyisakan permasalahan yang sampai kini belum terselesaikan. Ujian perangkat desa dengan jumlah peserta 1.230 orang dari 165 desa di Kabupaten Kediri itu diduga sarat kecurangan.
Menyikapi hal itu, puluhan aktivis dari gabungan beberapa LSM di Kediri menggelar demo di depan Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (11/1/2024). Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI dibantu Satpol PP Kabupaten Kediri, mereka terus berorasi secara bergantian.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman terhadap pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dinilai penuh kecurangan. Mereka menuntut dibatalkan hasil ujian perangkat desa dan ujian diulang lagi.
Korlap aksi, Basuki, mengatakan bahwa indikasi terjadinya kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri sebenarnya sudah bisa diketahui jauh-jauh hari. Misalnya, ada anak perangkat desa dan anak atau cucu Kepala Desa yang ikut ujian.
"Terkait dengan dugaan kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri harus diusut tuntas. Hasil ujian perangkat desa yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan dan harus diulang," ujarnya usai bertemu dengan Kepala DPMD Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menyatakan pengisian perangkat (desa) itu menjadi kewenangan pemerintah desa, sesuai dengan ketentuan. Mekanismenya, pemerintah desa harus bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Perguruan Tinggi yang terakreditasi A.
"Kalau ada indikasi kecurangan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan disampaikan atau dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang jelas," urai Agus.
Sebelumnya, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah memberikan perhatian terhadap pengisian perangkat desa kali ini. Ia mewanti-wanti agar proses pengisian perangkat desa dilaksanakan secara jujur.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Hal itu menyikapi kekecewaan sejumlah peserta yang mengikuti ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Mereka curiga terdapat kecurangan saat pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa.
Menanggapi dugaan tersebut, bupati mengatakan bakal bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
"Saya sendiri yang akan mengantarkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa," kata pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 4 tahun 2023 dan Perbup Kediri nomor 49 tahun 2023.
Proses pengisian perangkat desa dilakukan pemdes bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi. Yakni mulai dari pembuatan soal ujian, kunci jawaban, pelaksanaan tes, dan penilaian.(uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News