Aparat gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Kediri saat berhadap-hadapan dengan massa aksi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada 27 Desember 2023 menyisakan permasalahan yang sampai kini belum terselesaikan. Ujian perangkat desa dengan jumlah peserta 1.230 orang dari 165 desa di Kabupaten Kediri itu diduga sarat kecurangan.
Menyikapi hal itu, puluhan aktivis dari gabungan beberapa LSM di Kediri menggelar demo di depan Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (11/1/2024). Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI dibantu Satpol PP Kabupaten Kediri, mereka terus berorasi secara bergantian.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman terhadap pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dinilai penuh kecurangan. Mereka menuntut dibatalkan hasil ujian perangkat desa dan ujian diulang lagi.
Korlap aksi, Basuki, mengatakan bahwa indikasi terjadinya kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri sebenarnya sudah bisa diketahui jauh-jauh hari. Misalnya, ada anak perangkat desa dan anak atau cucu Kepala Desa yang ikut ujian.
"Terkait dengan dugaan kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri harus diusut tuntas. Hasil ujian perangkat desa yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan dan harus diulang," ujarnya usai bertemu dengan Kepala DPMD Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menyatakan pengisian perangkat (desa) itu menjadi kewenangan pemerintah desa, sesuai dengan ketentuan. Mekanismenya, pemerintah desa harus bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Perguruan Tinggi yang terakreditasi A.
"Kalau ada indikasi kecurangan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan disampaikan atau dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang jelas," urai Agus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




