NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Ngawi terus melakukan sosialisasi dan pengawasan pada sejumlah perusahaan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Hal tersebut soal pemberian dispensasi pada karyawan untuk dapat memberikan hak pilihnya saat pemilu.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendongkrak tingkat kehadiran pemilih ke TPS atau tempat pemungutan suara itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Ngawi. Para komisioner mendatangi pabrik yang memiliki karyawan banyak dan mayoritas dari luar daerah.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
"Memang tidak semua pabrik meliburkan karyawannya, tetapi pihak manajemen memberikan dispensasi setengah hari kerja untuk karyawannya memberikan hak pilihnya," kata Komisioner Bawaslu Ngawi, Ageng Pristiwasakti.
Yang dilakukan Bawaslu Ngawi dengan mendatangi pabrik-pabrik sesuai pada UU no 7 th 2017 tentang Pemilu, dan pemerintah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.
"Yang kita lakukan pada perusahaan besar maupun kecil mengingatkan untuk dapat meliburkan aktifitasnya agar karyawannya dapat berpartisipasi dalam pemilu," ucapnya.
Baca Juga: GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?
Perusahaan yang melanggar dapat diberi sanksi pidana satu tahun, dan denda Rp12 juta. Dengan dilakukannya sosialisasi dan pengawasan pada perusahaan, diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi para pemilih saat pemilu.
"Untuk perusahaan yang melanggar sudah jelas ada sangsinya," pungkasnya. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News