Bawaslu Ngawi: Perusahaan Wajib Berikan Dispensasi Pemilu

Bawaslu Ngawi: Perusahaan Wajib Berikan Dispensasi Pemilu Anggota Bawaslu Ngawi saat mendatangi salah satu perusahaan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com terus melakukan sosialisasi dan pengawasan pada sejumlah perusahaan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Hal tersebut soal pemberian dispensasi pada karyawan untuk dapat memberikan hak pilihnya saat pemilu. 

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendongkrak tingkat kehadiran pemilih ke TPS atau tempat pemungutan suara itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan . Para komisioner mendatangi pabrik yang memiliki karyawan banyak dan mayoritas dari luar daerah. 

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Memang tidak semua pabrik meliburkan karyawannya, tetapi pihak manajemen memberikan dispensasi setengah hari kerja untuk karyawannya memberikan hak pilihnya," kata Komisioner , Ageng Pristiwasakti.

Yang dilakukan dengan mendatangi pabrik-pabrik sesuai pada UU no 7 th 2017 tentang Pemilu, dan pemerintah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.

"Yang kita lakukan pada perusahaan besar maupun kecil mengingatkan untuk dapat meliburkan aktifitasnya agar karyawannya dapat berpartisipasi dalam pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Perusahaan yang melanggar dapat diberi sanksi pidana satu tahun, dan denda Rp12 juta. Dengan dilakukannya sosialisasi dan pengawasan pada perusahaan, diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi para pemilih saat pemilu.

"Untuk perusahaan yang melanggar sudah jelas ada sangsinya," pungkasnya. (nal/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO