BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4.135 keluarga yang tergolong miskin ekstrem di Kabupaten Bangkalan mendapatkan bantuan modal usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim masing-masing sebesar Rp1,5 juta.
Bantuan tersebut disalurkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie, di Aula Pertemuan Bank Jatim Bangkalan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
"Bantuan ini baru cair di awal Januari, kemudian langsung kami salurkan sekarang. Setiap penerima mendapat Rp1,5 juta. Dana itu diperuntukkan modal usaha," ujar Arief.
Ia mengungkapkan anggaran yang dicairkan untuk bansos kemiskinan ekstrem kali ini mencapai Rp6,2 miliar, ditujukan kepada 4.135 keluarga.
Namun yang disalurkan kali ini baru 3.495 keluarga, karena 640 lainnya masih proses melengkapi berkas proposal pengajuan.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
"Bantuan ini dititipkan kami oleh Pemprov Jatim untuk Bangkalan. Tujuannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem, supaya upaya pemerintah dalam menekannya membuahkan hasil," ujar Arief.
Setiap penerima merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang kemiskinan ektrem tahun 2023. Dengan kriteria, masih dalam usia produktif 20-50 tahun dan bukan termasuk penerima PKH.
Arief menambahkan, Provinsi Jawa Timur masih tergolong sebagai daerah yang tinggi tingkat kemiskinan ekstremnya. Di mana tahun 2023, 1,44 persen penduduknya berada dalam tingkat kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
Khusus di Bangkalan, masyarakat kategori masyarakat miskin tercatat sebanyak 19,35 persen berdasarkan data BPS.
"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat penerima memanfaatkan bantuannya untuk modal usaha produktif, agar target kemiskinan ekstrem nol persen di tahun 2024 berhasil," jelasnya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News