BLITAR, BANGSAONLINE.com – Dari rekonstruksi pembunuhan terhadap dua wanita di sebuah shelter hewan di Jalan Sulawesi Kota Blitar terungkap, pelaku membunuh korban dengan sadis dan tega. Rekonstruksi digelar Jumat (19/1/2024) pagi hingga siang.
Dalam rekonstruksi, pelaku Azza Faradinata (21) memeragakan 20 adegan pembunuhan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Dalam adegan, pada hari Jumat sudah ada rencana setelah pelaku melihat kontrak kerja yang tak sesuai janji dan dilarang saat hendak melaksanakan salat Jumat," tutur Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo.
Korban pertama yang dibunuh adalah pemilik rumah atas nama Ragil Sukarno Utomo (51). Ragil dihabisi dengan cara dibacok dengan parang di bagian kepala. Ada 7 luka bacokan pada tubuhnya.
Kemudian pelaku membunuh korban kedua Luciani (53) dengan alat yang sama. Luciani dibacok dengan parang di bagian tengkuk sebanyak 20 kali.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Jadi setelah membunuh korban pertama, pelaku mencari korban kedua di kamar hingga ke kandang anjing, namun tidak ada. Korban ternyata sedang mandi," jelas Hendro.
Usai keluar dari kamar mandi, korban kedua bertanya soal suara keributan yang didengarnya.
"Ada apa kok rame-rame," kata Hendro menirukan korban kedua sesuai keterangan pelaku.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Usai ditanya, saat korban kedua menoleh ke arah korban pertama, pelaku langsung mengeksekusi.
"Tidak ada perlawanan dari kedua korban karena sudah direncanakan dan sudah dipersiapkan," paparnya.
Usai membunuh kedua korban, pelaku langsung mencuci parang dan mengembalikan ke tempatnya. Pelaku juga mengambil decoder CCTV dan handphone milik kedua korban. Kemudian langsung melarikan diri lewat tembok sisi barat.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Untuk waktu kejadian, pelaku tidak bisa memperkirakan. Namun menurut keterangan pelaku, kejadian sangat singkat karena pelaku panik.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi 30 Desember 2023, dipicu karena pelaku dilarang melaksanakan salat Jumat dan disodori kontrak kerja yang tak sesuai dengan janji. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News