SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi bejat dilakukan Ageng (37), pelatih Paskibra di Surabaya. Ia tega mencabuli ARH (15), yang merupakan anak didiknya dalam sebuah ruangan di Kafe Palacio, Jalan Nginden Semolo, pada 13 Januari 2024.
“Korban datang ke kafe atas ajakan pelaku. Namun, korban dipaksa masuk kamar dan disetubuhi hingga merasa kesakitan lalu memberontak,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Seorang Pemuda Dibacok Kelompok Gangster di Jalan Rajawali Surabaya Dini Hari
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Ageng diamankan petugas kebersihan yang mengetahui kejadian tersebut. Selama pengobatan, korban masih mengalami trauma atas insiden yang dialami.
Oleh karena itu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menyangkakan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 kepada pelaku. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News