SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencabulan yang dialami siswi SMP berinisial B (13). Tragisnya, tindak asusila kepada korban itu dilakukan oleh 4 orang yang masih keluarganya sendiri.
Alhasil, polisi menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari ayah dan paman korban. Sementara tersangka lainnya dilakukan pembinaan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Dilaporkan serta terbongkar bulan ini (Januari 2024), kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak 2020, 4 tahun lalu saat korban berusia 9 tahun atau kelas 4 SD," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat konferensi pers, Senin (22/1/2024).
"Berawal dari kakak kandung AL yang mana masih berusia 13 tahun, menyetubuhi korban B masih duduk di kelas 3 SD. Sedangkan untuk ketiga anggota keluarga lainnya, ayah dan dua pamannya melakukan pelecehan terhadap korban B ini secara sering," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, korban dilecehkan oleh ayah serta 2 pamannya secara bergantian, yang mana mereka saling mengetahui dan saling membiarkan. Saat ini, korban berada di rumah aman untuk mendapatkan penanganan trauma dan terapi psikologi.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Terakhir di tanggal 7 Januari 2024 pada saat kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban B. Namun itu batal sebab korban menstruasi. Hingga, korban ini dipaksa oral," paparnya.
Dari situ, lanjut Hendro, ayah koban, kakak dan 2 paman ini diberatkan dengan Pasal Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.
"Berempat kini dihukum 5 tahun penjara, untuk sang kakak ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," pungkasnya. (rus/mar)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News