MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan cabang Mojokerto berkolaborasi dengan stakeholder terkait, di antaranya adalah kejaksaan, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pelayanan terbaik program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat.
Hal ini dilakukan agar para pemangku kepetingan yang lain dapat terus memberikan dukungan pada efektivitas Program JKN kepada masyarakat. Dukungan itu merupakan implementasi dari PKS (perjanjian kerja sama) yang sudah dijalankan melalui penyampaian surat kuasa khusus (SKK), terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan regulasi terkait.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Seperti program JKN yang telah dilakukan pada Kamis (25/1/2024) kemarin. Kepala BPJS Kesehatan cabang Mojokerto, Elke Winasari, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha ini, mencakup kepatuhan pendaftaran, penyampaian data dan juga kepatuhan untuk pembayaran iuran.
Ia menyatakan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha ini dilakukan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan pengawas dinas tenaga kerja.
"Sebelum penyampaian SKK kepada Kejaksaan, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha tidak patuh, kemudian melakukan pemeriksaan bersama dengan pengawas Tenaga kerja. Apabila, semua belum berhasil membuat badan usaha menjadi patuh, maka kami minta penyampaian SKK oleh pihak Kejaksaan," urai Elke.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Menurut dia, pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang, bahwa setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program JKN, menyampaikan data jumlah tenaga kerja dan gaji yang sebenarnya, serta membayar iuran JKN tepat waktu.
"Sebagai badan yang diamanatkan untuk penyelenggaraan program JKN, maka penting bagi kami untuk memastikan semua badan usaha telah menjalankan kewajibannya. Agar, hak tenaga kerjanya terlindungi. Dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini diharapkan efektif untuk meningkatkan keaktifan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Trian Yuli Diarsa, menyatakan selama ini kejaksaan selalu memberi dukungan untuk BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terutama dalam fungsi peningkatan kepatuhan badan usaha.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Kita terima amanat yang diberikan BPJS Kesehatan, apapun yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan akan kami dukung dan laksanakan, mulai dari dengan edukasi dan sosialiasai bersama, pemberian bantuan hukum, dan penindakan badan usaha yang tidak patuh melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kami harapkan, dengan adanya sinergitas yang kuat ini dapat memberikan kemajuan dalam penyelenggaran Program JKN di Kabupaten Mojokerto," tuturnya.
Disampaikan lagi oleh Trian, kegiatan penyampaian SKK kepada badan usaha yang tidak patuh ini telah berjalan rutin dan lancar. Kegiatan ini juga berdampak positif terlihat dari piutang yang berhasil dibayarkan.
"Selama Tahun 2023 telah dilakukan SKK terhadap 21 badan usaha yang menunggak iuran, dan berhasil mendapatkan pembayaran piutang sebesar Rp179.088.777,00. Langkah seperti ini harus selalu dilakukan, karena memang ada hak tenaga kerja yang harus dipenuhi melalui kewajiban badan usaha. Kami, akan selalu memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan untuk optimalisasinya," imbuhnya
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Trian juga menerangkan, hari ini telah dilakukan penyampaian SKK terhadap 12 badan usaha. Dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diperoleh 4 badan usaha yang patuh dan menjalankan kewajibannya.
"Untuk badan usaha yang belum patuh kami harapkan dapat memenuhi kewajibannya karena kebutuhan akan perlindungan kesehatan ini sangat dibutuhkan oleh setiap orang, dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tentu, akan menambah kenyamanan dalam bekerja dan dapat meningkatkan produktivitas karyawan, karena adanya penjaminan biaya kesehatan," pungkasnya. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News