Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur

Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur Tersangka penganiayaan saat mengenakan baju tahanan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan Gregorius Ronald Tannur (31) dari penyidik Polrestabes . Tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28), warga Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, .

Dengan menggunakan baju tahanan warna merah, Ronald tiba di Kejari Senin (29/1/2024) pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes . Dengan menggunakan masker, tersangka tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani tahap dua di Kejari usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap (P21) yang membuat penyidik Kejari melakukan tahap dua dari Polrestabes . Selain menerima tersangka, kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes , sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari , Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Ia memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan, "Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 ."

Putu juga menyebut beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban, hingga beberapa benda lainnya dilimpahkan ke kejaksaan, "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari ."

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari , M. Ali Prakoso, mengatakan telah mempersiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU), "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya."

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO