Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur

Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur Tersangka penganiayaan saat mengenakan baju tahanan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan Gregorius Ronald Tannur (31) dari penyidik Polrestabes . Tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28), warga Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, .

Dengan menggunakan baju tahanan warna merah, Ronald tiba di Kejari Senin (29/1/2024) pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes . Dengan menggunakan masker, tersangka tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Ronald menjalani tahap dua di Kejari usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap (P21) yang membuat penyidik Kejari melakukan tahap dua dari Polrestabes . Selain menerima tersangka, kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes , sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari , Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Ia memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan, "Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 ."

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Putu juga menyebut beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban, hingga beberapa benda lainnya dilimpahkan ke kejaksaan, "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari ."

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari , M. Ali Prakoso, mengatakan telah mempersiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU), "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya."

Putu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Dari sana, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada," pungkasnya. 

Proses pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes hingga berkas P21 dan diterima kejaksaan memakan waktu hingga 113 hari. Terkait kondisi tersebut, Wakasatreskrim Polrestabes , Kompol Teguh Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya diberikan kelongaran oleh pengadilan negeri hingga batasan waktu 120 hari.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh kami pernah dikembalikan oleh Kejaksaan (P19) karena ada beberapa barang bukti yang kurang lengkap serta pasal yang ditentukan masih harus diperjelas. Dan setelah berkas lengkap P21 kini tersangka sudah kita limpahkan pada Rabu (17/1/2024)," paparnya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Penjeratan pasal kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dari keempat pasal yang dijeratkan untuk pasal 351 ayat 1 merupakan pasal tambahan yang nantinya bisa menjerat tersangka.

“Jadi sebelumnya ada tiga pasal yang kita jeratkan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan korban jiwa dan 359, sedangkan untuk pasal 351 ayat 1 tengang penganiyaan ringan dijeratkan oleh pihak Kejaksaan Negri , sehingga kasus ini bisa lengkap (P21),” kata Teguh. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO