SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan Gregorius Ronald Tannur (31) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28), warga Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.
Dengan menggunakan baju tahanan warna merah, Ronald tiba di Kejari Surabaya Senin (29/1/2024) pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, tersangka tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap (P21) yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).
Ia memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan, "Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya."
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Putu juga menyebut beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban, hingga beberapa benda lainnya dilimpahkan ke kejaksaan, "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya."
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, M. Ali Prakoso, mengatakan telah mempersiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU), "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya."
Putu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
"Dari sana, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada," pungkasnya.
Proses pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Surabaya hingga berkas P21 dan diterima kejaksaan memakan waktu hingga 113 hari. Terkait kondisi tersebut, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya diberikan kelongaran oleh pengadilan negeri hingga batasan waktu 120 hari.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh kami pernah dikembalikan oleh Kejaksaan Surabaya (P19) karena ada beberapa barang bukti yang kurang lengkap serta pasal yang ditentukan masih harus diperjelas. Dan setelah berkas lengkap P21 kini tersangka sudah kita limpahkan pada Rabu (17/1/2024)," paparnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Penjeratan pasal kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dari keempat pasal yang dijeratkan untuk pasal 351 ayat 1 merupakan pasal tambahan yang nantinya bisa menjerat tersangka.
“Jadi sebelumnya ada tiga pasal yang kita jeratkan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan korban jiwa dan 359, sedangkan untuk pasal 351 ayat 1 tengang penganiyaan ringan dijeratkan oleh pihak Kejaksaan Negri Surabaya, sehingga kasus ini bisa lengkap (P21),” kata Teguh. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News