JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Usai melakukan penganiayaan di sekitar Jalan Brawijaya, Kecamatan Peterongan, Jombang, polisi menangkap 2 bocah yang merupakan pendiri dan ketua gangster bernama Tim Guk Guk (TGG).
Mereka berinisial A (17), yang merupakan ketua gangster, dan B (16), pendiri gangster. Keduanya berasal dari Kecamatan Peterongan dan Gudo, Jombang.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya.
"Pertama kita amankan pelaku WN (20), asal dari Kecamatan Tembelang, Jombang yang merupakan anggota Gangster TGG, pada Minggu 21/01/24," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan, kronologi penganiayaan bermula saat Gangster TGG berkumpul di salah satu rumah pelaku di Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Kemudian para pelaku pesta miras terlebih dahulu sebelum membuat onar.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Usai pesta miras, para gangster tersebut berkeliling dari Peterongan menuju wilayah kota dan kembali lagi ke arah Peterongan. Saat melintas di Jalan Brawijaya, para pelaku berpapasan dengan 7 orang yang sedang membeli nasi goreng, dna tanpa basa basi mereka melakukan penyerangan.
"Enam orang berhasil melarikan diri dan 1 orang berinisial DA (20), dianiaya bersama-sama oleh Gangster TGG hingga mengalami luka berat. Setelah melakukan penganiayaan anggota gangster kemudian kabur," urai Dian.
Atas peristiwa tersebut, ia menyebut korban tak sadarkan diri dan menderita luka di sekujur tubuh serta di kepala, "Melihat kondisi korban, teman-temannya lalu membawa korban ke RSUD Jombang untuk dilakukan perawatan."
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Jombang, dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News