PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Pangggungrejo, Kota Pasuruan, M. Mansur, mengeluhkan kinerja petugas BPN atas nama Basuki, dan Cahyo dari pihak kelurahan setempat. Pasalnya, mereka terus melakukan pengukuran tanah tanpa melihat kondisi status kepemilikan.
"Petugas BPN dan Kelurahan tidak menjalankan etika sebagai petugas," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Dia menjelaskan, tindakan para oknum tersebut membuatnya resah. Alhasil, Mansur melayangkan surat aduan ke Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, dan wakilnya, Adi Wibowo.
Adapun isi surat itu berbunyi, "Bersama ini saya laporkan adanya petugas BPN (Basuki) dan petugas dari Kelurahan Bugul Lor (Cahyo) tidak menjalankan etika sebagai petugas."
Mansur beranggapan, ketidakberetikanya mereka yakni saat melaksanakan tugas berupa pengukuran tanah warga yang mengikuti program PRONA, di Kelurahan Bugul Lor, tanpa melibatkan RT 01 dan RW 08, serta pihak tetangga sebelah kanan, kiri, depan, belakang. Padahal, tanah rumah yang di ajukan dalam program itu masih bersengketa dengan tanah miliknya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Untuk itu, ia mohon agar kedua petugas diberi pengarahan sebelum melangkah lebih jauh agar tidak ada masalah di kemudian hari.
"Demikian laporan saya, mohon dengan hormat kebijakan arahannya kepada dua petugas tersebut. Karena saya sangat senang terhadap Kota Pasuruan," katanya.
Tembusan surat itu di antaranya, Kepala BPN, Camat Panggurejo, Lurah Bugul Lor. dan Arsip. Surat untuk ukur ulang saat itu tertulis tanggal 10 Desember 2014. (afa/par/mar)
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News