Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Kediri Coret 3 Caleg TMS

Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Kediri Coret 3 Caleg TMS Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Kabupaten mencoret 3 Caleg DPRD setempat dari DCT (daftar calon tetap) di tiga dapil, karena dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Anggota Kabupaten, Anwar Ansori, mengatakan bahwa mereka dinyatakan TMS karena beberapa sebab.

"Ketiga caleg tersebut adalah Taufik Chavifudin dari dapil 6 (Tarokan, Grogol, Banyakan, Semen dan Mojo) nomor 1. Pak Taufik Chavifudin dinyatakan TMS karena meninggal dunia," ujarnya kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Kemudian, caleg PKB dari dapil 5 (Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo, dan Kras) nomor 5, atas nama Cristony Kusprianto. Ia dinyatakan TMS karena masih tercatat sebagai anggota BPD (Badan Permusyawatan Desa).

"Pencoretan Caleg DPRD Kabupaten atas nama Cristony Kusprianto di dapil 5 ini, karena ada rekomendasi dari Kabupaten ," kata Anwar.

Yang terakhir adalah caleg PKB dari dapil 3 (Kepung, Puncu dan Kandangan) nomor 2, atas nama Nur Wakid yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia. Menurut dia, Kabupaten bakal mengumumkan caleg yang dicoret dari DCT di setiap TPS di Dapil dimana mereka berasal.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

"Bilamana, dalam pencoblosan nama caleg yang dicoret tersebut masih dicoblos dan sah, maka suaranya akan dimasukan ke suara partai," pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Najihin Badry, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten mengatakan, caleg atas nama Cristony Kusprianto masih tercatat sebagai anggota BPD Rembang Kepuh berdasarkan temuan pihaknya.

"Setelah diperiksa dan di kaji, berdasarkan hasil kajian, Pak Chistony Kusprianto, terbukti mal-administrasi, karena masih menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan (P) Nomor 11 Tahun 2023," paparnya. (uji/mar)

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO