KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih

KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih Pemusnahan sisa surat suara oleh KPU disaksikan oleh anggota kepolisian serta anggota bawaslu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan surat suara pemilu 2024 lebih, Selasa (13/02/2024) siang.

Lebihan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU setempat.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, mengatakan kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan sebagaimana instruksi dan regulasi.

"Total sisa surat suara lebih di pemilu 2024 sebanyak 2.091 dari 6 juta sekian surat suara. Ini bentuk tanggung jawab KPU melaksanakan regulasi," papar Faizin.

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

- Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 57 lembar

- Surat suara calon DPR RI sebanyak 848 lembar

- Surat suara calon DPD sebanyak 30 lembar

Baca Juga: Pilkada Pasuruan Masuk Daftar Rawan Tinggi, M. Drajat: KPU Masih Menunggu Instruksi Pusat

- Surat suara calon DPRD provinsi sebanyak 264 lembar

- Surat suara calon DPRD kabupaten/kota sebanyak 892 lembar

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin bersama dengan seluruh komisioner KPU lainnya.

Baca Juga: Jelang Debat Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pasuruan Pastikan Suasana Steril

Turut hadir juga perwakilan dari badan pengawas pemilu (bawaslu) serta awak media yang memantau proses tersebut.

Pemusnahan kelebihan surat suara ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan.

Dengan demikian, diharapkan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bib/par/rev)

Baca Juga: Pemecatan Dua PPS Pasuruan, Ketua KPU: Sudah Sesuai Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO