Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 57 lembar
BACA JUGA:LPJ Sisa Anggaran KPU Pasuruan Berubah-ubah, Ketua Komisi I: Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
- Surat suara calon DPR RI sebanyak 848 lembar
- Surat suara calon DPD sebanyak 30 lembar










