SURABAYA (BangsaOnline) - Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA/SMK/MA Senin (14/4) dipastikan tidak ada siswi hamil yang ikut. Hal ini dianggap Ketua Hotline Pendidikan Surabaya Isa Anshori sebagai hal tak konsisten dengan kebijakan sebelumnya.
“Pada pelaksanaan unas tahun lalu, masih memperbolehkan siswi hamil ikut. Namun untuk tahun ini malah sebaliknya melarang siswi unas ikut unas. Ini membuktikan dinas pendidikan tidak konsisten terhadap nasib mereka,” tegas Isa Anshori yang juga anggota Lembaga Perlindungan Anak Jatim, kemarin (11/4).
Siswi hamil yang tak boleh ikut unas tahun ini, terbilang sedikit karena jumlahnya hanya 7 siswi. Perinciannya 6 siswi dalam kondisi mengandung 5 hingga 6 bulan, sedangkan satu siswi sudah melahirkan beberapa minggu lalu.
“Jumlah siswi yang hamil tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Kalau tahun lalu sebanyak 12 siswi dan mereka boleh ikut unas. Dan mereka yang iku unas, ternyata lulus semuanya,” katanya.
Dengan tidak bolehnya mereka ikut unas tahun ini, maka mereka mau tak mau harus ikut ujian persamaan kerja paket A. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan mereka (siswi hamil, red). Mereka rata-rata kecewa dengan larangan ikut unas. Belajar mereka selama 3 tahun akhirnya terbuang percuma,” katanya.
Ia menegaskan pelarangan siswi hamil ikut unas jelas melanggar HAM. Selain itu juga melanggar UUPA (undang-undang perlindungan anak) dan Perda Perlindungan. Sebab, seharusnya mereka tetap diperbolehkan ikut unas karena itu hak siswa dan dinas pendidikan atau sekolah juga memiliki hak untuk meluluskan atau tidak terhadap mereka.
Isa juga mendesak pemerintah agar tidak boleh lepas tangan dengan cara mengembalikan keputusan boleh tidaknya siswi hamil ikut unas kepada sekolah. Dia berargumen, di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan persyaratan mengikuti unas, sama sekali tidak menyebutkan siswi hamil dilarang mengikuti unas.
Peraturan di bawah undang-undang yang digunakan payung hukum unas adalah Peraturan Mendiknas 97/2013. Peraturan ini selanjutnya dioperasional melalui Peraturan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraaan Ujian Nasional.
Namun, dua peraturan ini sama sekali tidak mencantumkan adanya larangan siswi hamil ikut unas. “Ini kan aneh, masih siswi hamil dilarang unas, sementara yang menghamili enak-enakan ikut unas. Tidak itu saja, siswa yang melakukan tindak kriminal juga diperbolehkan ikut unas meski di penjara. Jadi ada diskriminasi terhadap siswi hamil,” katanya.







