Puluhan Warga Surabaya Dukung M Sholeh Gugat UU Pilkada

Puluhan Warga Surabaya Dukung M Sholeh Gugat UU Pilkada Warga memberikan dukungan gugatan UU No.8 Tahun 2015 kepada M Soleh

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga menyampaikan dukungan kepada Advokad M. Sholeh untuk menggugat Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Aspirasi sejumlah warga itu ditunjukkan dengan menyerahkan bukti dukungan berupa KTP ke Kantor Advokad M. Sholeh, Jl. Genteng Muhammadiyah 2B .

Salah seorang warga, Aprizaldi, Rabu (29/7) mengatakan, dukungan diberikan karena warga menganggap undang-undang tersebut tidak memberi kesempatan kepada pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti pilkada. “Jika hanya ada satu pasangan calon, maka sesuai undang-undang KPU menunda pilkada,” ujarnya.

Aprizaldi menegaskan, hak politik warga juga tak bisa digunakan ketika pilkada ditunda. Padahal menurutnya, dengan penundaan itu, menimbulkan dampak pada pemerintahan. “Pemerintah kota tak mengambil kebijakan strategis, karena hanya dipimpin Plt (pelaksana tugas) Wali Kota,” terangnya.

Menurutnya, hak partai politik sebenarnya untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Apabila hak tersebut tidak digunakan, semestinya tetap tidak membatalkan demokrasi. “Logikanya sama dengan warga tak menggunakan hak politiknya pada pemilu, tapi tidak bisa membatalkan proses pemilu,” tegas Aprizaldi. (Baca juga: Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Diklaim Mendukung)

Aprizaldi mengatakan, dukungan penggalangan KTP untuk menggugat UU No. 8 Tahun 2015 in dilakukan secara spontan. Pasca KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon, karena hingga masa akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, yakni Tri rismaharini - Whisnu Sakti Buana.

“Dukungan dengan mengumpulkan 31 KTP dari 31 Kecamatan di ini, baru kita lakukan setelah KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah,” tuturnya.

Sementara itu, M. Sholeh yang menerima dukungan warga untuk menggugat UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan, dukungan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah konstitusi (MK) , Kamis (30/7). Dukungan warga itu menindaklanjuti gugatannya ke MK yang dilayangkan sebelumnya, Rabu (22/7).

Ia mengungkapkan, gugatan ke MK dilakukan, karena ada kebuntuan hukum pada undang-undang Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon yang akan mengikuti pilkada minimal 2 pasangan calon. Menurutnya, peraturan tersebut tidak memberikan solusi ketika syarat tersebut tidak tercapai. (Baca juga: Risma-WS Siap Daftar ke KPU, PDIP Kecam PKPU 12)

“Undang-undang hanya menyatakan ketika tidak tercapai akan mememperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari, setelah itu tidak ada solusi,” terangnya. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO