SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Surabaya menyampaikan dukungan kepada Advokad M. Sholeh untuk menggugat Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Aspirasi sejumlah warga itu ditunjukkan dengan menyerahkan bukti dukungan berupa KTP ke Kantor Advokad M. Sholeh, Jl. Genteng Muhammadiyah 2B Surabaya.
Salah seorang warga, Aprizaldi, Rabu (29/7) mengatakan, dukungan diberikan karena warga menganggap undang-undang tersebut tidak memberi kesempatan kepada pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti pilkada. “Jika hanya ada satu pasangan calon, maka sesuai undang-undang KPU menunda pilkada,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Aprizaldi menegaskan, hak politik warga juga tak bisa digunakan ketika pilkada ditunda. Padahal menurutnya, dengan penundaan itu, menimbulkan dampak pada pemerintahan. “Pemerintah kota tak mengambil kebijakan strategis, karena hanya dipimpin Plt (pelaksana tugas) Wali Kota,” terangnya.
Menurutnya, hak partai politik sebenarnya untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Apabila hak tersebut tidak digunakan, semestinya tetap tidak membatalkan demokrasi. “Logikanya sama dengan warga tak menggunakan hak politiknya pada pemilu, tapi tidak bisa membatalkan proses pemilu,” tegas Aprizaldi. (Baca juga: Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Surabaya Diklaim Mendukung)
Aprizaldi mengatakan, dukungan penggalangan KTP untuk menggugat UU No. 8 Tahun 2015 in dilakukan secara spontan. Pasca KPU Surabaya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon, karena hingga masa akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, yakni Tri rismaharini - Whisnu Sakti Buana.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Dukungan dengan mengumpulkan 31 KTP dari 31 Kecamatan di Surabaya ini, baru kita lakukan setelah KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah,” tuturnya.
Sementara itu, M. Sholeh yang menerima dukungan warga untuk menggugat UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan, dukungan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah konstitusi (MK) , Kamis (30/7). Dukungan warga itu menindaklanjuti gugatannya ke MK yang dilayangkan sebelumnya, Rabu (22/7).
Ia mengungkapkan, gugatan ke MK dilakukan, karena ada kebuntuan hukum pada undang-undang Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon yang akan mengikuti pilkada minimal 2 pasangan calon. Menurutnya, peraturan tersebut tidak memberikan solusi ketika syarat tersebut tidak tercapai. (Baca juga: Risma-WS Siap Daftar ke KPU, PDIP Kecam PKPU 12)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Undang-undang hanya menyatakan ketika tidak tercapai akan mememperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari, setelah itu tidak ada solusi,” terangnya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News