SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pengoplos LPG di 2 lokasi. Terdapat 6 tersangka yang ditangkap polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan 2 lokasi itu ada di Desa Sidodadi, Candi, dan juga di Sukorejo, Buduran. Hal tersebut diutarakan saat konferensi pers, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“Keenam tersangka ditangkap bersamaan di 22 Januari lalu,” ujarnya.
Ia menyebut, polisi mengamankan sebanyak 78 tabung gas yang berisi 12 kilogram dan 208 tabung gas berisi 3 kilogram dari 2 TKP pengungkapan.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
“Dari lokasi Buduran kita mengamankan lima orang yaitu, K, MN, MNH, ER, dan H, yang merupakan pekerja,” katanya.
Sedangkan pemilik yaitu KI dan D masih dalam penyelidikan lebih lanjut kepolisian. Untuk TKP di Sidodadi, Candi, lanjut Tobing, polisi berhasil mengamankan satu orang yaitu S.
“Keduanya lokasi ini sama-sama setahun sudah beroperasi untuk mengoplos LPG,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Ia mengungkapkan, tersangka menjual gas 12 kg yang diisi dengan 4 gas tabung 3 kg.
“Mereka mencari cara di Youtube untuk melakukan tindakan pengoplosan tersebut, jadi mereka beli tabung gas 12 kilogram kosongan dan diisi dari tabung gas tiga kilogram,” paparnya.
Mereka menjual gas 12 kg dengan harga Rp135 ribu. Sedangkan harga resmi gas 12 kilogram sendiri per 1 Januari lalu adalah Rp202.000,00.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
“Selisihnya jauh sehingga lebih mudah laku,” kata Tobing
Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp73 ribu, berarti mereka membutuhkan modal sebesar Rp62 ribu untuk membeli 4 buah tabung gas 3 kg, yang kemudian isinya dimasukkan ke tabung gas 12 kg yang kosong.
“Sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai 100 tergantung pesanan,” ujarnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Meski mereka berstatus pekerja saja, lanjut Tobing, yang direkrut pemilik usaha, keenam orang tersebut tetap mendapatkan hukuman. Para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun.
“Mereka juga bisa dikenai denda enam puluh juta rupiah,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News