Overload Setelah 25 Tahun, Pemkot Mojokerto Bakal Perluas TPA Randegan

Overload Setelah 25 Tahun, Pemkot Mojokerto Bakal Perluas TPA Randegan Sekdakot Mojokerto, Agoes Nirbito. (yudi ep/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto berancang-ancang memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, menyusul overloadnya TPA di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemkot tengah membentuk Tim Appraisal (TA) atau penilai harga tanah untuk pembelian sebidang tanah yang bersebelahan.

TPA Randegan kini hampir tak bisa menampung produksi sampah karena hanya memiliki luas 3 hektar dan berusia 25 tahun. “Langkah awal, kita bentuk tim appraisal dulu. Tim ini yang akan menilai harga pasar tanah yang kita inginkan,” kata Sekdakot Mojokerto, Mas Agoes Munasi Nirbito Wasono, Kamis (30/7).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Tim appraisal ini dibutuhkan, kata Agoes, agar alokasi anggaran pembelian aset tanah tidak meleset. ’’Kalau tanpa appraisal, bisa jadi anggaran yang disiapkan tidak mencukupi. Kalau anggarannya lebih ya tidak masalah, tapi kalau kurang, kan jadi tak terserap,” paparnya.

Pembentukan TA ini juga mengacu pada surat yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk memperluas lahan TPA Randegan. Berkas itu sebenarnya sudah berada di meja ke Walikota sejak dua bulan silam. Dalam pengajuan surat itu, DKP juga menyertakan tingkat ideal TPA di Kota Mojokerto. Yakni memiliki luas minimal 3 hektar. Sedangkan lahan yang ada di samping TPA saat ini, kurang dari 3 hektar.

DKP cenderung mengajukan perluasan daripada memilih lokasi baru. Karena kota Mojokerto yang hanya memiliki luas wilayah 16 kilometer persegi, dianggap sangat sempit. Jika dipaksakan memilih lokasi anyar, selain bisa muncul permasalahan baru, juga tidak efektif. Karena usia TPA tersisa sekitar tiga bulan saja.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Pemkot memang mengincar sebidang lahan yang bersebelahan dengan TPA. Lahan kering itu disebut ideal untuk perluasan TPA. Selain menambah aset dengan cara beli tanah itu, dimungkinkan untuk tukar guling.  “Tapi soal opsi tukar guling sejauh ini belum dibahas secara khusus. Yang jelas, segala kemungkinan masih bisa terjadi,” sergahnya.

Perlu diketahui, dalam aturan, usia maksimal TPA hanya 25 tahun. Jika dipaksakan, penumpukan sampah dan pengelolaan sampah tak akan bisa berjalan maksimal. (yep/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO