KPU Pasuruan Masih Temukan Ketidaksesuaian Data Disabilitas di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

KPU Pasuruan Masih Temukan Ketidaksesuaian Data Disabilitas di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di tingkat kota/kabupaten, Kamis (29/2/2024).

Rapat pleno terbuka tersebut digelar di Hall Room Hotel Royal Senyiur Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menargetkan rekapitulasi 7 dari 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan bisa rampung semuanya pada hari ini.

"Jika waktunya memungkinkan, diusahakan 8 kecamatan," katanya.

Ia mengungkapkan, selama proses rekapitulasi yang digelar hingga petang tersebut, ada temuan kesalahan administrasi berupa ketidaksesuaian data pemilih disabilitas.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

"Ada temuan ketidaksesuaian data disabilitas, dan itu sudah kita lakukan penyesuaian dengan disaksikan semua saksi juga komisioner bawaslu," jelasnya.

KPU menargetkan rekapitulasi 24 PPK ini bisa rampung pada tanggal 2 Maret mendatang.

Terkait kesalahan administrasi, kata Zainul, pihaknya terus melakukan kordinasi agar persoalan tersebut segera ditangani dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

"Untuk penetapan hasil perolehan suara masing-masing parpol nanti bukan KPU kabupaten/kota, tapi kewenangan mutlak adalah KPU RI dan ini berlaku seluruh Indonesia. Termasuk jika ada gugatan soal hasil, yang tahu lebih awal adalah KPU RI," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO