KPU Pasuruan Masih Temukan Ketidaksesuaian Data Disabilitas di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

KPU Pasuruan Masih Temukan Ketidaksesuaian Data Disabilitas di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di tingkat kota/kabupaten, Kamis (29/2/2024).

Rapat pleno terbuka tersebut digelar di Hall Room Hotel Royal Senyiur Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

Ketua Zainul Faizin menargetkan rekapitulasi 7 dari 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan bisa rampung semuanya pada hari ini.

"Jika waktunya memungkinkan, diusahakan 8 kecamatan," katanya.

Ia mengungkapkan, selama proses rekapitulasi yang digelar hingga petang tersebut, ada temuan kesalahan administrasi berupa ketidaksesuaian data pemilih disabilitas.

Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan

"Ada temuan ketidaksesuaian data disabilitas, dan itu sudah kita lakukan penyesuaian dengan disaksikan semua saksi juga komisioner bawaslu," jelasnya.

KPU menargetkan rekapitulasi 24 PPK ini bisa rampung pada tanggal 2 Maret mendatang.

Terkait kesalahan administrasi, kata Zainul, pihaknya terus melakukan kordinasi agar persoalan tersebut segera ditangani dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Untuk penetapan hasil perolehan suara masing-masing parpol nanti bukan KPU kabupaten/kota, tapi kewenangan mutlak adalah KPU RI dan ini berlaku seluruh Indonesia. Termasuk jika ada gugatan soal hasil, yang tahu lebih awal adalah KPU RI," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO