PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan di Gedung PKP-RI Jalan Kemuning, Kecamatan Kota, diwarnai aksi pengusiran terhadap wartawan, Senin (4/3/2024).
Wartawan MJTV, Nanang, yang mengalami kejadian tersebut, menceritakan kronologinya. Awalnya, ia hendak melakukan peliputan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung di Gedung PKP-RI.
Baca Juga: Debat Kedua Pilbup Pamekasan dengan Tema Peningkatan Layanan Publik, Ini Visi-Misi Ketiga Paslon
Namun, salah satu oknum anggota KPU Pamekasan tiba-tiba mendatanginya dan meminta Nanang untuk pergi.
"Saya dipermalukan di depan banyak orang. Saya tidak terima tindakan anggota KPU yang bersikap arogan seperti itu. Ini pelanggaran, harusnya ada tempat khusus untuk jurnalis agar bisa meliput, ini malah dilarang. Bahkan kejamnya, ada oknum anggota KPU yang bertindak layaknya preman," ungkap Nanang dengan raut wajah kecewa.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Khairul Anam mengecam keras pengusiran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU.
Baca Juga: Ketua KPU Pamekasan Sebut Debat Publik Jadi Kesempatan Kandidat Yakinkan Masyarakat
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
"Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya," tuturnya.
Baca Juga: Debat Publik Pilkada 2024 di Pamekasan, Pasangan Berbakti Bawa Semangat Perubahan
Menurut Anam, larangan atau pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik masuk dalam kategori kekerasan dan melanggar pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.
"Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan," terangnya.
Anam mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar ke depan tidak terjadi lagi pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Baca Juga: KPU Pamekasan: Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye ke Sikadeka
Sementara KPU Pamekasan belum memberikan tanggapan terkait insiden pengusiran wartawan saat pleno rekapitulasi suara. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News