Mapolres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah penetapan tersangka kasus intimidasi terhadap Fauzi, jurnalis JTV Madura, Polres Pamekasan akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa pemberkasan kasus intimidasi terhadap wartawan tersebut sudah tersusun.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Gegara Puntung Rokok, Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pamekasan Ludes Terbakar
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
"Udah, tinggal ngirim saya kok (berkas)," ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Intimidasi terjadi saat Satpol PP menertibkan PKL di area Monumen Arek Lancor pada Sabtu (11/1/2025).
Korban Fauzi diintimidasi oleh Moch. Abdullah alias Abe, warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang sudah polisi tetapkan sebagai tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Insiden itu mendapat respons dengan pelaporan ke polisi yang dilakukan Fauzi bersama Pimred JTV Madura dengan nomor surat LP-B/9/1/2025/ SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tertanggal 13 Januari 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku hingga para saksi, Polres Pamekasan menerbitkan surat resmi, dan menetapkan Abe sebagai tersangka pada Jumat (14/3/2025). (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




