Buntut Intimidasi Wartawan di Madura, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Buntut Intimidasi Wartawan di Madura, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah penetapan tersangka kasus intimidasi terhadap Fauzi, jurnalis JTV Madura, Polres Pamekasan akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa pemberkasan kasus intimidasi terhadap wartawan tersebut sudah tersusun.

"Udah, tinggal ngirim saya kok (berkas)," ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Intimidasi terjadi saat Satpol PP menertibkan PKL di area Monumen Arek Lancor pada Sabtu (11/1/2025).

Korban Fauzi diintimidasi oleh Moch. Abdullah alias Abe, warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang sudah polisi tetapkan sebagai tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.

Insiden itu mendapat respons dengan pelaporan ke polisi yang dilakukan Fauzi bersama Pimred JTV Madura dengan nomor surat LP-B/9/1/2025/ SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tertanggal 13 Januari 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku hingga para saksi, Polres Pamekasan menerbitkan surat resmi, dan menetapkan Abe sebagai tersangka pada Jumat (14/3/2025). (dim/mar)