KPU Pamekasan Usir Wartawan saat Liputan Rekapitulasi Suara, Ketua PWI Kecam Keras

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Khairul Anam mengecam keras pengusiran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU.

Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

"Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya," tuturnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: