Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Khairul Anam mengecam keras pengusiran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
BACA JUGA:Paparkan Pengembangan Kampus dan Potensi Prodi Baru, Rektor UIN Madura Diskusi dengan Wartawan
"Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya," tuturnya.











