KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pascapemilu, suasana Politik di Kota Malang kian memanas.
Hal ini lantaran beredar isu penggelembungan suara untuk memenangkan Caleg tertentu yang disebut-sebut dilakukan di internal PDI Perjuangan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Menanggapi kabar itu, H Gunawan Wibisono Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan Dapil VI Malang Raya angkat bicara.
“Karena suara partai yang di pindah ke salah satu calon, otomatis akan mempengaruhi suara saya. karena calon (Caleg lain) yang dapat limpahan suara partai ini akhinya suaranya melambung,” ucap Gunawan kepada awak media Senin (4/3/2024) malam.
Hal inilah yang mengakibatkan dirinya tidak bisa masuk di rekapitulasi Caleg jadi. Dengan demikian keputusan akan dikembalikan ke DPD PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
“Kita berharap kalau partai ini ingin besar, tentunya kita harus bisa menjaga marwah partai. Seperti yang sering kita dengungkan. Jangan ada kecurangan, manipulasi peralihan suara kepada caleg-caleg tertentu, dan tentunya itu yang dilarang oleh partai” ungkapnya.
Pria yang karib dipanggil Abah Gunawan meminta menjaga keharmonisan di partai dengan mengedepankan keadilan, kejujuran.
Tentunya ini yang menjadi landasan kita semua agar partai ini tetap solid, tetap bisa menjadi besar dan ini tidak menjadikan kabar tak sedap bagi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
“Saya memang tidak tahu perkembangan ini karena masih berada di Malaysia, tiba-tiba dapat berita kalau saya tidak bisa masuk karena jumlah suara saya ini dikalahkan oleh salah satu calon yang sebetulnya ada dibawah saya," terangnya.
Menurutnya, ini memang ada penataan yang betul-betul secara masif dan terstruktural dalam kecurangan ini.
Dan ini sangat disayangkan kalau itu memang terjadi dengan memaksakan seseorang untuk menang. Padahal seharusnya tidak demikian.
Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Petakan 14 TPS Rawan saat Pilkada 2024
“Kita akan melakukan langkah sesuai prosedur hukum yang ada, baik melalui Bawaslu maupun ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan” jelasnya
Ia menyanyangkan kalau ini dibiarkan hingga ke depan, ia yakin nama PDI Perjuangan akan mengecil.
Ditambah sudah terjadi penurunan, dengan peristiwa ini tentunya juga akan membahayakan partai PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
“Untuk itu mari kita saling koreksi diri, mawas diri, instropeksi bagaimana supaya ini bisa kita luruskan, kita tegakkan keadilan dan kebenaran. Kejujuran ini harus kita tegakkan” tegas Abah Gunawan
Secara hitung-hitungan,suara yang diperolehnya dalam posisi aman, namun karena ada pengaturan yang sangat masif sehingga berdampak pada posisinya.
“Terus Terang saja, saya ini adalah salah satu caleg yang tidak melakukan Money politik. Jadi pendukung saya itu real dan banyak dari kalangan NU. Dan harusnya partai ini ikut senang bisa membawa suaranya NU masuk di PDI Perjuangan” ujarnya
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
Dugaan kecurangan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu diakukan secara masif ini terjadi di Kota Malang mencapai 7000 suara.
Hal ini diperkuat dari indikasi saat tim mencari bukti dan data. Khususnya di Kota Malang yang dirasa cukup berbelit-belit.
“Yang keluar pertama adalah Kecamatan Klojen dan clear. Tapi begitu masuk Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Sukun dan Kedungkandang sangat sulit dan tidak selesai-selesai. Kayaknya ada sesuatu yang perlu dipertanyakan," sebutnya.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Melihat dari hasil peritungan tim suksesnya, suara Gunawan mencapai 61 ribu suara.
Bahkan ia mengungkapkan kalau tahu seperti ini lebih baik tidak dicalonkan legeslatif daripada dicalonkan tapi akhirnya seperti ini masalahnya.
Abah Gunawan juga membeberkan intruksi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melalui Surat yang ditandatangani Ketua Said Abdullah dalam mencermati dinamika politik nasional pasca-pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Secara khusus hasil Pemilu Legislatif, DPD PDl Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Kab,/Kota se-Jawa Timur dan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi serta DPRD Kab./Kota Fraksi PDI Perjuangan se-Jawa Timur untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Wajib mengamankan perolehan suara PDI Perjuangan di setiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara di wilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai.
Kedua, memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai ke suara Caleg, maupun perolehan penghitungan suara Caleg yang satu ke suara Caleg lainnya, Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka partai akan mempertimbangkari caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024 (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News