Pembacokan 3 Orang di Fly Over Banyu Urip, Polsek Setempat Saling Lempar Wilayah Hukum TKP

Pembacokan 3 Orang di Fly Over Banyu Urip, Polsek Setempat Saling Lempar Wilayah Hukum TKP Korban pembacokan yang kini belum mendapat perlindungan hukum karena belum mendapat kepastian TKP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga korban pembacokan di Fly Over Banyuurip pada Minggu (10/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, kini dirawat di Rumah Sakit William Booth.

Sebelumnya tiga korban pembacokan yakni Hendrawan (30), Yardin (29), dan Arifin (48) dirawat di Rumah Sakit Medical Service (SMS).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Tiga warga asal Banyuurip tersebut mengalami luka di pelipis mata kiri dan luka memar.

Kanit Polsek Sawahan, AKP Ristitanto membenarkan kejadian pembacokan terhadap 3 korban.

“Benar pada pagi hari petugas BPBD mengantarkan tiga korban pembacokan ke Polsek Sawahan bertujuan melalukan pelaporan. Namun setelah kita memgetahui titik tempat kejadian ternyata ikut wilayah hukum ,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/3/2024) malam.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Laporan dari sejumlah saksi yang melihat kejadian itu, bahwa tiga korban berkendara dari Jl. Pasar Kembang menuju Jl. Diponegoro melintas di Fly Over Banyuurip. Sesampainya di turunan fly over, korban dibacok oleh beberapa pelaku,” papar Ristitanto.

Lantas, Polsek Sawahan pun melapor pada unit atas kejadian tesebut.

“Jadi 3 korban kami antar ke Rumah Sakit SMS, kemudian anggota Reskrim kami infokan kemudian datang ke rumah sakit. Jadi penaganan kasus pembacokan ditangani oleh ,” tutup Ristitanto.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Terpisah, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso menyebut jika kejadian pembacokan tersebut adalah wilayah hukum .

Alasannya, peristiwa pembacokan tersebut berada di Jalan Diponegoro yang merupakan wilayah hukum .

“Itu ikut wilayah Wonokoromo bila Jl. Diponegoro. Dari info kejadian itu kita mendengarnya, kemudian sekitar hari menjelang pagi kita lakukan pencarian, namun tidak ada di wilayah hukum kita,” kata Rizki Santoso, Minggu (10/3/2024) malam.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Dari keterangan Rizki Santoso, pihaknya tidak menangani kasus tersebut karena TKP bukanlah wilayah hukumnya.

“Kalau memang wilayah hukum apa ada narasumber yang bisa memastikan?” tutup Rizki Santoso. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO