SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengedar dan pencetak uang palsu (Upal) berhasil diamankan Polsek Gubeng.
Dua tersangka yang diketahui bernama Hasan Asbullah (25) warga Jombang yang berdomisili di Nginden, Surabaya, sedangkan Rangga Pranata (34), warga Telogosari Malang.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Hasan berperan sebagai pengedar uang palsu, sedangkan Rangga sebagai produsen uang palsu.
Tertangkapnya kedua pelaku oleh Polsek Gubeng, bermula dari laporan petugas hotel Oyo Kalibokor, Gubeng, Surabaya.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 29 lembar uang palsu dengan satuan Rp100 ribu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolsek Gubeng, Eko Sudarmanto mengatakan, Hasan Asbullah saat itu sedang menginap di Hotel OYO bersama pacarnya, saat pulang, pelaku membayar ke kasir dengan menggunakan uang palsu.
“Jadi pelaku Hasan Asbullah ini menginap di hotel OYO bersama pacarnya. Saat pulang dan cek out pelaku membayar ke kasir, namun oleh kasir saat uang diterawang dan diraba ternyata adalah palsu. Pihak hotel menghubungi kita, kita ke lokasi dan memeriksa pelaku ternyata ditemukan ada beberapa lembar upal di dalam tasnya,” kata Eko, Kamis (14/3/2024).
Pemeriksaan terhadap Hasan pun berlanjut hingga akhirnya Polsek Gubeng mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut didapat dari produsen yang berada di Malang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Eko mengatakan, transaksi upal tersebut dengan harga 1 lembar uang asli, dan mendapatkan uang palsu.
Hasan mengakui, bahwa kenal dengan produsen uang palsu itu melalui facebook dengan nama Iswahyudi.
“Saya mencoba berkomunikasi melalui messenger facebook dan mulai tawar menawar lalu upal dikirim melalui delivery online dan saya membayar uang asli dengan cara mentransfer,” tambahnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Dari informasi itu, Polsek Gubeng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rangga Prananta. Selama penggerebekan, di rumah Rangga, polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan nilai 202 juta dengan satuan 50 ribu dan 100 ribu.
“Jadi barang bukti yang kita dapatkan adalah upal senilai uang asli sebesar 202 juta. Sebagian sudah dipotong dan sebagian masih lembaran. Selain itu juga alat scanner printer yang dipergunakan untuk mencetak juga diamankan,” tambah Kompol Eko Sudarmanto.
Selama pemeriksaan terhadap Rangga, ia mengaku nekat melakukan hal itu, karena terinspirasi dari tayangan televisi dan media online.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
“Saya mencetak uang palsu ini terinspirasi dari tayangan di televisi dan media online. Dimana saat itu ada penangkalan pelaku upal, selama tayangan di hadapan polisi sang pelaku memperagakan secara detail cara pembuatan upal. Jadi saya tertarik,” tambah pelaku Rangga Prananta.
Dalam pengakuannya, Rangga sehari-hari sebagai penjual ayam potong. Sementara, dirinya berhasil mengedarkan uang palsu senilai 55 juta dan telah mendapatkan keuntungan senilai Rp13 juta.
Ia mengakui, saat pembuatan uang palsu, dirinya dibantu oleh istrinya, untuk memotong lembaran uang palsu. Kemudian, uang palsu tersebut di semprot menggunakan cat warna putih bening dengan ketebalan yang tipis.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Akibatnya, kedua tersangka terjerat pasal 245 atau 244 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News